Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com
Ulas sedikit ya mengenai LBH (Lembaga Bantuan Hukum),diaturnya dimana ya? LBH ini ada diatur dalam Undang-Undang no 16 tahun 2011 (Undang-Undang Bantuan Hukum) disebut sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan Hukum adalah LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum
dan dalam UU Bantuan Hukum, Pihak Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi beberapa ketentuan yakni
1. Berbadan Hukum
2. Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum
3. Memiliki Kantor atau sekretariat yang tetap
4. Memiliki Program Bantuan Hukum
Dan disini tidak dibatasi apakah orang tersebut sarjana Hukum maupun sudah berprofesi sebagai advokat. dan disini sebuah Lembaga Bantuan Hukum Juga akan memeliki akreditasi yang juga ada persyaratannya,
Jadi paham ya prihal LBH ini, kiranya membantu kawan sekalian ya.