Tanpa judul





Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com 

Sekarang ulas sedikit ya mengenai upah, dari pengertiannya upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan

Upah yang diberikan kepada karyawan lazimnya berwujud uang, akan tetapi menurut pasal 1601-p KUH perdata upah itu dapat berwujud pula sebagai : 

a. Makanan yang harus dimakan atau bahan pangan, bahan penerangan, bahan bakar 

b. Pakaian seragam atau pakaian kerja

c. Hasil perusahaan yang ditentukan bagi karyawan atau buruh 

d. Pemberian upah selama masa cuti dan lain-lain

Mengacu pada peraturang perundangan terutama pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Komponen upah terdiri atas :

1.     upah tanpa tunjangan

2.     upah pokok dan tunjangan tetap

3.     upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap;

4.     upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Diatur juga mengenai presentase upah berdasarkan komponen upah;

  • upah pokok + tunjangan tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap
  • Upah pokok + tunjungan tetap + tunjangan tidak tetap, maka pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap

Selanjutnya apabila hak Anda untuk mendapatkan upah tertunda, maka ini dinamakan perselisihan hak. Adapun perselisihan adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama 

patut diingat ya Pada prinsipnya, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan.Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jadi paham sedikit ya prihal Pengupahan ini, kiranya membantu kawan sekalian ya.


Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Refrensi
Peraturan Perundang-Undangan Upah Dan Pesangon, (Jakarta Indonesia Legal Center Publishing, 2006);
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta : Djambatan, 1980)

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan

Lebih baru Lebih lama