Tangerang Selatan,
www.Augustinus-sh.com
Cuti
menurut KBBI adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk
beristirahat, kata cuti itu sendiri berasal dari bahasa Hindi
"Chutti" atau perlop (verlop) dari bahasa belanda yang artinya
ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena suatu alasan yang mendapat
keterangan dari pihak-pihak terkait
nah
cuti ini diberikan saat kapan ya? mengacu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
terutama di pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja 79 ayat (3) paling sedikit 12
hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan
secara terus menerus
Cuti
karyawan adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk
beristirahat atau menjalankan kepentingan pribadi, tanpa kehilangan gaji atau
penghasilan. Sistem cuti ini berfungsi untuk menjaga kesejahteraan karyawan,
agar mereka tetap sehat dan produktif dalam bekerja. Di Indonesia, aturan
tentang cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan
perusahaan.
seperti
diketahui hak-hak karyawan dalam perusahaan yang dilindungi dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan yakni
1.
Hak Mendapatkan Upah sebagaimana
diatur dalam pasal 88 sampai 98 Undang-Undang Ketenagakerjaan
2.
Perlindungan Jam kerja sebagaimana
diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan
yakni 40 jam dalam seminggu
3.
Tunjangan Hari Raya ini biasanya
diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara
terus menerus
4. Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang
meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan
pemeliharaan kesehatan, Jaminan Pensiun
5. Kompensasi PHK yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang ganti kerugian dan uang pisahHak Cuti adalah istirahat tahunan yang harus diambil oleh pekerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turu
7. Dan waktu cuti bagi pekerja
dibedakan menjadi cuti tahunan, cuti panjang serta cuti haid,hamil/bersalin
Bagi Pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawan atas cuti
tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan
paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak
Rp100juta (pasal 81 angka 68 Perppu Cipta
Kerja yang mengubah pasal 187 UU Ketenagakerjaan)
Jadi cuti karyawan
adalah hak yang tidak hanya memberikan waktu istirahat, tetapi juga memastikan
keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Perusahaan perlu memahami
dan mengikuti ketentuan mengenai cuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku
agar tercipta hubungan yang baik dengan karyawan. Sementara itu, karyawan perlu
memanfaatkan hak cuti ini dengan bijak untuk menjaga kesehatan dan
kesejahteraan mereka.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan
Refrensi
Maimun, I . S (2000). Hukum
Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta : Pradya Paramita
Rusli, H (2004). Hukum
Ketenagakerjaan 2003, Jakarta, Ghalia Indonesia
Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan