CUTI



Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com 

Cuti menurut KBBI adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat, kata cuti itu sendiri berasal dari bahasa Hindi "Chutti" atau perlop (verlop) dari bahasa belanda yang artinya ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena suatu alasan yang mendapat keterangan dari pihak-pihak terkait

nah cuti ini diberikan saat kapan ya? mengacu dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama di pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja 79 ayat (3) paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus

Cuti karyawan adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk beristirahat atau menjalankan kepentingan pribadi, tanpa kehilangan gaji atau penghasilan. Sistem cuti ini berfungsi untuk menjaga kesejahteraan karyawan, agar mereka tetap sehat dan produktif dalam bekerja. Di Indonesia, aturan tentang cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan.

seperti diketahui hak-hak karyawan dalam perusahaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni 

1.      Hak Mendapatkan Upah sebagaimana diatur dalam pasal 88 sampai 98 Undang-Undang Ketenagakerjaan

2.      Perlindungan Jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni 40 jam dalam seminggu 

3.      Tunjangan Hari Raya ini biasanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus

4.     Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan pemeliharaan kesehatan, Jaminan Pensiun

5.      Kompensasi PHK yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang ganti kerugian dan uang pisahHak Cuti adalah istirahat tahunan yang harus diambil oleh pekerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turu

7.    Dan waktu cuti bagi pekerja dibedakan menjadi cuti tahunan, cuti panjang serta cuti haid,hamil/bersalin 

Bagi Pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawan atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100juta (pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 187 UU Ketenagakerjaan)

Jadi cuti karyawan adalah hak yang tidak hanya memberikan waktu istirahat, tetapi juga memastikan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Perusahaan perlu memahami dan mengikuti ketentuan mengenai cuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tercipta hubungan yang baik dengan karyawan. Sementara itu, karyawan perlu memanfaatkan hak cuti ini dengan bijak untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan

 

Refrensi

Maimun, I . S (2000). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta : Pradya Paramita

Rusli, H (2004). Hukum Ketenagakerjaan 2003, Jakarta, Ghalia Indonesia

Penulis

Adv. & Konsultan Hukum

Augustinus Sitompul & Rekan

 


Lebih baru Lebih lama