Perundungan Anak

Tangerang Selatan, www.Augustinus-sh.com 

Perundungan anak adalah masalah serius yang dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan mental dan perkembangan emosional anak. Di tengah kemajuan teknologi dan media sosial, perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga dapat terjadi di dunia maya, yang semakin memperburuk dampaknya. Tidak sedikit anak yang menjadi korban perundungan mengalami rasa rendah diri, kecemasan, hingga depresi. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan menangani perundungan anak.

    Dari pengertiannya Perundungan (bullying) adalah tindakan yang merugikan anak, baik secara fisik, emosional, maupun sosial, yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mental dan emosional mereka. Untuk mencegah perundungan pada anak dan memahami aturan hukum terkait perlindungan anak, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh orang tua, pendidik, dan masyarakat.

Cara Mencegah Perundungan pada Anak

  1. Membangun Kesadaran dan Pendidikan tentang Empati: Mengajarkan anak tentang empati, menghargai perbedaan, dan pentingnya saling menghormati. Anak yang paham perbedaan dan belajar menghargai perasaan orang lain lebih cenderung untuk tidak melakukan perundungan.

  2. Meningkatkan Komunikasi dengan Anak: Penting bagi orang tua dan guru untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengan begitu, anak merasa aman untuk melaporkan jika mereka menjadi korban atau melihat perundungan di lingkungan sekitar mereka.

  3. Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Positif: Sekolah dan komunitas harus memastikan lingkungan yang aman bagi anak, di mana perundungan tidak ditoleransi. Kampanye anti-perundungan di sekolah dan tempat umum dapat membantu menciptakan kesadaran dan meminimalkan perundungan.

  4. Mengajarkan Teknik Resolusi Konflik: Anak-anak perlu diajarkan bagaimana cara menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan atau kata-kata yang menyakiti. Dengan keterampilan ini, anak lebih bisa mengelola perasaan marah dan frustasi mereka dengan cara yang lebih positif.

  5. Memberikan Contoh yang Baik: Orang tua dan guru harus memberikan contoh yang baik dalam bersikap dan berbicara. Anak cenderung meniru perilaku orang dewasa, sehingga sikap saling menghormati dan tidak mendiskriminasi sangat penting.

  6. Melibatkan Anak dalam Kegiatan Positif: Mengajak anak untuk terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan karakter dan sosialnya, seperti olahraga, seni, atau kegiatan sosial yang melibatkan kerja sama tim.

Aturan Hukum Mengenai Perlindungan Anak di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam beberapa undang-undang dan kebijakan untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan.

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

    • Menjamin hak-hak dasar anak, seperti hak untuk hidup, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan.
    • Menyebutkan bahwa anak berhak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dan dilindungi dari penyalahgunaan, pengabaian, dan eksploitasi.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga:

    • Meskipun lebih fokus pada kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang ini juga mengatur perlindungan terhadap anak yang mengalami kekerasan dalam keluarga.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan:

    • Peraturan ini mengatur bahwa pihak sekolah wajib memiliki kebijakan untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk melibatkan orang tua dan masyarakat.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:

    • Undang-undang ini memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Jika perundungan sudah termasuk dalam tindak pidana, anak yang terlibat harus diproses sesuai dengan peraturan yang mengutamakan pemulihan dan rehabilitasi.
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

    • Guru juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah perundungan di sekolah dan mendukung perkembangan psikologis anak. Jika ada kasus perundungan, guru dan tenaga pendidik wajib melaporkan dan membantu penanganannya.

Didalam tatanan Peradilan Anak terkhususnya, mengenal prinsip keadilan restoratif bertujuan untuk membuat pelanggar memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya, memberikan kesempatan kepada pelanggar membuktikan kapasitas dan kuantitasnya disamping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif, melibatkan para korban, orangtua serta menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah

Melalui pendekatan pencegahan yang komprehensif, baik melalui pendidikan, peraturan hukum, maupun kesadaran sosial, perundungan pada anak dapat diminimalisir, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka.

Dengan harapan, ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan penuh kasih sayang bagi tumbuh kembang anak.


Refrensi


Ali Subrito Suprapto. Penjara Tanpa Anak : Akses Keadilan Restoratif dan Masa Depan Anak Berhadapan Hukum. Yogyakarta : CV Budi Utama,2023

Penulis
Adv. & Konsultan Hukum
Augustinus Sitompul & Rekan

Lebih baru Lebih lama